Perbedaan SHM vs HGB – Mana yang Harus Kamu Pilih?
Saat membeli properti, kamu pasti akan menemukan istilah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Banyak orang bingung membedakan keduanya, padahal jenis sertifikat sangat penting karena menyangkut hak atas tanah dan kepemilikan jangka panjang.
Artikel ini akan menjelaskan secara ringkas dan mudah dipahami apa perbedaan SHM dan HGB, serta mana yang lebih baik untuk kebutuhanmu.
1. Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
- Merupakan hak tertinggi atas tanah yang diakui oleh negara
- Tidak memiliki batas waktu (selama kamu hidup atau diwariskan)
- Hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
- Tidak bisa dicabut, kecuali untuk kepentingan negara (dengan ganti rugi)
2. Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?
- Merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain
- Berlaku selama 30 tahun, bisa diperpanjang sampai total 80 tahun
- Biasanya dimiliki oleh:
- Pengembang perumahan
- Pemilik apartemen
- WNA (melalui badan usaha)
3. Bisakah HGB Diubah Jadi SHM?
Bisa, dengan proses yang disebut “peningkatan hak”. Biasanya dilakukan setelah properti dibeli dari developer (yang awalnya memakai HGB). Biaya dan prosedur tergantung lokasi dan kantor BPN setempat.
4. Lalu, Mana yang Lebih Baik?
- Jika kamu ingin menempati rumah pribadi jangka panjang, SHM adalah pilihan terbaik.
- Jika kamu beli apartemen, ruko, atau properti komersial, kemungkinan besar sertifikatnya HGB—dan itu wajar, selama legalitasnya jelas.
Memahami perbedaan SHM dan HGB akan membantumu memilih properti yang tepat, serta menghindari masalah hukum di masa depan. Jangan ragu untuk bertanya kepada agen atau notaris jika masih bingung soal status tanah.Masih bingung memilih properti dengan legalitas yang aman?
Kami siap bantu. Hubungi kami di WhatsApp untuk konsultasi gratis, atau cek daftar properti siap huni di www.jualinrumah.net .